Welcome To FadlyFadillah's Site

Minggu, 22 Mei 2011

Hukum perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum pidana




Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan
norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.


Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[3] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[4] :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).[4]
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).[4]
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).[4]

Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain[3] :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.[3]
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.[3]
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.[3] dll

Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
[3]

Asas-Asas Hukum Pidana
Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4] Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia

Macam-Macam Pembagian Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :
  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[5]
  3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[5]
  4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[5]

Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.[5]
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[5]
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[4]
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[5]

Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.[5]
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.[5]
  3. Pengumuman keputusan hakim.[5]

Kata-kata Bijak Tentang Cinta



Ketika cinta memanggilmu maka dekatilah dia walau jalannya terjal berliku, jika cinta memelukmu maka dekaplah ia walau pedang di sela-sela sayapnya melukaimu. (Kahlil Gibran)


Jatuh cinta adalah hal yang mudah, memeliharanya pun tak sulit, kesepian manusia sudah cukup menjadi penyebabnya. Yang sulit dicari adalah teman yang kehadirannya terus menerus menjadikan dia orang yang terus diinginkan. (Anna Loise Strong)



Aku mencintaimu bukan karena dirimu, tetapi dikarenakan bagaimana aku ketika bersamamu. (Roy Croft)

Aku tidak pernah tahu bagaimana cara memuja sampai aku mengetahui bagaimana cara mencinta. (Henry Word Beercher)


Dengan sentuhan cinta setiap orang menjadi penyair. (Plato)


Jika Anda bisa membuat orang lain tertawa, maka Anda akan mendapatkan semua cinta yang Anda inginkan. (Art Buchwald)


Cinta bukanlah sumber kebahagiaan tetapi ketiadaan adalah sumber kesedihan. (Russel)


Ketika kekuatan akan cinta melebihi kecintaan akan kekuasaan, maka dunia pun menemukan kedamaian. (Jimi Hendrix)


Mencintai artinya berbagi kebahagiaan demi kebahagiaan orang yang kita cintai. (GW Von Leibnitz)


Kebahagiaan utama dalam hidup adalah keyakinan bahwa kita dicintai. (Victor Huo)


Kita dibentuk dan diperindah oleh apa yang kita cintai. (Johan Wolfgang Von Goethe)


Usia tidak melindungi anda dari cinta, tetapi cinta melindungi anda dari usia. (Jeanne Moureau)

HUKUM DAGANG

MAKALAH
HUKUM DAGANG

D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 4


M.FADLY FADILLAH
RANDA PRAYUDI
M.RIFA’I
MUSTIAWAN SATRIA
M.ZUBIER AKBAR


















FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
MEDAN
2011


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunianya sehingga kami masih bisa diberikan kesehatan dan keselamatan sampai saat ini, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mengenai “ HUKUM DAGANG” untuk di presentasikan kepada teman-teman sekalian. Makalah ini bertujuan untuk membantu kita memahami konsep-konsep dalam hukum dagang.
Setiap bab dalam makalah ini memuat tentang uraian materi yang berupa pendahuluan, pembahasan, dan penutup. Dalam bab pembahasan, kami menguraiakan semua tentang apa-apa yang terdapat di dalam hukum dagang.
Akhirnya, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan kepada pengetahuan kita. Untuk itu, kritik dan saran bagi kesempurnaan makalah ini sangat harapkan. Agar perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Medan, 23 maret 2011
Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan mehamami hukum dagang dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan hukum dagang dalam Negara diawali dengan mengemukakan defenisi hukum dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan defenisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang itu sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Disini kami akan mengemukakan berbagai pemikiran tentang defenisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefenisikannya dagang cendrung pada segi penjualan. Kencendrungan ini telah tersiar baik dimasyarakat sekitar kita. kami juga akan membahas sedikit tentang sejarah dari hukum dagang kedalam makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN
1. HUKUM DAGANG
A. Arti Dan Tugas Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan sperti misalnya :
a. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang-pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukkan badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi), seperti : Perseroan Terbatas (P.T.), Perseroan Firma (V.O.F.= Fa.), Perseroan Komanditer dan sebagainya guna melanjutkan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik di darat, laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wessel, cek, askep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa/memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang berkekurangan (minus);
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen;
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu:
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang:
a. Perdagangan mengumpulkan ( produsen – tengkulak - pedagang besar – eksportir )
b. Perdagangan menyebutkan ( importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen).

2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan:
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik);
b. Perdagangan buku, music dan kesenian;
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)

3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan:
a. Perdagangan dalam negeri
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi :
1. Perdagangan ekspor, dan
2. Perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Apakah yang dimaksud dengan usaha perniagaan? Yang dimaksud dengan usaha perniagaan ialah segala sesuatu kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu,yang kesemua itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Adapun usaha perniagaan itu meliputi:
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti:
a. Gedung /kantor perusahaan
b. Perlengkapan kantor: mesin-mesin hitung/tulis dan alat-alat lainnya
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya
d. Penagihan-panagihan
e. Hutang-hutang
2) Para langganan
3) Rahasia-rahasia perusahaan
Beberapa orang berpendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subyek-subyek, seperti para langganan maupun obyek-obyeknya sebagai satu kesatuan; dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada, tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut sendiri-sendiri. Untuk menunjuk nilai yang lebih tinggi itu, dewasa ini timbul istilah “Goodwill”. Goodwill adalah segala sesuatu yang merupakan bagian dari usaha perniagaan atau bagian daripada perusahaan untuk mempertinggi nilai daripada perusahaan itu sebagai kesatuan, misalnya: pesawat telepon, letak perusahaan dan sebagainya. 1

1 Drs. C.S.T Kansil S.H. , Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal. 303.


B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAN SISTEMATIK HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam):
1. Hukum tertulis yang terkodifikasikan:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau wetboek van Koophandel Indonesia(W.K.)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (B.W.)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu dibawa orang Belanda ke tanah air kita; mula mula ia hana berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia (hanya bagian-bagian tertentu saja).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab; kitab I terdiri dari 10 bab dan kitab II terdiri dari 13 bab.
Masing - masing kitab dibagi dalam bab - bab, masing-masing bab di bagi dalam bagian - bagian, dan masing - masing bagian dibagi dalam pasal - pasal / ayat - ayat.
Bagian – bagian dari KUHS yang mengatur tentang hukum dagang ialah sebagian terbesar dari kitab III dan sebahagian kecil dari kitab II.
Hal-hal yang mengatur dalam kitab III KUHS ialah mengenai perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undangnya seperti :

a. Persetujuan jual beli ( contract of sale )
b. Persetujuan sewa menyewa ( contract of hire )
c. Persetujuan pinjaman uang ( contract of loan )


Hukum dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan – peraturan khusus (yang belum terkodifikasi) seperti misalnya :
a. Peraturan tentang koperasi
1) Dengan badan hukum Eropah (Stb. 1949/179)
2) Dengan badan hukum Indonesia (Stb. 1933/108), kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh undang-undang No. 79 tahun 1958 dan UU No. 14 tahun 1965 tentang koperasi. Kedua UU ini telah diganti oleh UU No. 12/1967
b. Peraturan Pailisemen (Stb. 1905/217 yo. Stb. 1908/348)
c. Undang-undang Oktroi (Stb. 1922/54)
d. Peraturan Lalu lintas (Stb. 1933/66 yo. 249)
e. Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Stb. 1939/589 yo. 717)
f. Peraturan tentang perusahaan Negara UU No. 19/Prp tahun 1960 yo. Undang-undang No.1 tahun 1961 dan UU No. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha Negara ( Persero, Perum, Perjan )



C. SEJARAH HUKUM DAGANG

I. Zaman Romawi
Kaisar Justianus
pada permulaan abad VI ( 527-533) membuat kodifikasi yang dikenal dengan Corpus iuris civilis yang terdiri dari:
A. Codex Justiani
kumpulan undang-undang (leges lex) yang masih berlaku, berisikan:
- hukum perdata
- hukum pidana
- hukum tata negara
- hukum tata usaha negara
( tidak terdapat hukum dagang secara tersendiri, melainkan menjadi satu dengan hukum perdata)
B. Digesta (pandectae)
Kumpulan petikan karangan para sarjana hukum

C. Institiones
Kitab pelajaran hukum
D. Novellae
Kumpulan undang-undang yang dikeluarkan setelah Codex selesai

II. Perancis
 Pada tahun 1000 s.d. 1500an Masehi, di italia dan Perancis selatan bermunculan kota-kota perdagangan seperti : Genua, Florence, Vennetia, Marceile dll.
 Hukum Romawi ( Corpus iuris civilis) tidak mampu lagi menyelesaikan seluruh permasalahan yang muncul.
 Di Kota-kota tersebut di susunlah peraturan-peratuaran baru yang bersifat kedaerahan.
 Peraturan-peraturan tersebut dikenal dengan Koopmansrecht (Hukum Pedagang). Pada masa ini sudah mulai dikenal istilah Hukum Dagang
 Semakin erat hubungan dagang antar daerah membutuhkan kesatuan hukum dagang.
 Ordonance du Commerce 1673
Pada abad XVII diadakan kodifikasi Hukum Dagang “Ordonance du Commerce” oleh Raja Louis XIV (1643-1715 M) dengan menunjuk Colbert sebagai organisatornya
 Ordonance de La Marine 1681 (kodifikasi hukum perdagangan lewat laut)
 Napoleon Bonaparte
- Code Civil des Francais 1804
- Code Commerce 1807
- Code Penal 1810


III. Belanda
 Burgerlijk Wet Boek (BW)1838
 Wetboek van Strafrecht (WvS)1867
 Wetboek van Koophandle (WvK)1838
- Wetboek van Koophandle merupakan salinan dari Code Commerce Perancis yang diberlakukan di Belanda atas azas konkordansi
- Pada 1983 Buku III KUHD oleh Prof. Molengraf digantikan dengan Undang- Undang Kepailitan



IV. Indonesia
 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1848
 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 1848
 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
1867 untuk golongan eropa
1873 untuk golongan pribumi
1918 untuk semua golongan penduduk
KUHD masih berlaku s.d. diadakan peraturan baru berdasarkan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945

Isi Pokok KUHD
 Ketentuan Umum Pasal 1
 Buku I tentang Dagang Pada Umumnya
terdiri dari 10 Bab pasal 2 s.d. 308
 Buku II Tentang Hak-hak Dan Kewajiban-kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran
terdiri dari 13 Bab, dari Pasal 309 s.d. 754


• Perubahan-Perubahan pada KUHD
(Azas Konkordansi)

CC (Perancis) 1807

WvK (Belanda) 1838

KUHD Indonesia 1848


Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.

Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkwan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.


D. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan hukum perdata dalam dua kitab undang –undang dalam satu kitab undang-undang saja.
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab undang-undang hukum dagang yang terpisah dan KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :

A. Hanyalah orang pedagang diperbolehkan membuat surat, wesel dan
B. Hanyalah orang pedagang dapat dinyatakan pailit. Akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang , juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang.

Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari hukum dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam KUHS, yang berbunyi : “KUHS dapat juga berlakudalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti : dengan demikian sudahlah diakui, bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah hukum khusus terhadap hukum umum.
Dengan perkataan lain menurut Prof sudirman kartohadiprojo : KUHD merupakan LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
a. Van Kan beranggapan, bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS menurut hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
b. Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
c. Sukaedono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara hukum perdata umum dengan hukum dagang…” sekedar KUHD itu tidak menyimpang dari KUHS.
d. Tirtaamijaya menyatakan, bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan di Negara Swiss. Seperti juga ditanah air kita, juga di negara Swiss berlaku dua buah kodifikasi yang kedua-duanya mengatur bersamahukum perdata, yakni:
1) SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
2) SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang ke-II ini mengatur seluruh hukum perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke-III) dan sebagaimana dalam KUHD



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Seperti yang telah sampaikan tadi kalau perdagangan itu adalah pekerjaan membeli barang dari suatu temapat dan kita juga dapat menjual kembali barang tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dan hukum dagang itu memiliki beberapa sumber dan sistematika serta undang-undang yang di sebut KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)


B. SARAN
Kalau dalam berdagang kita harus mengetashui beberapa aspek yang mengatur tentang hukum dagang itu sendiri. Dan semua hal-hal itu sudah di atur didalam KUHD.
Dan dalam berdagang kita harus jujur dan semua dagangan harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitar kita.


DAFTAR PUSTAKA

KANSIL, C.S.T., Drs, SH, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai pustaka, Jakarta 2002
Purnomo, Hadi Wahid , M.H, Sejarah Hukum Dagang
http://id.wikipedia.org/w/Wetboek_van_Koophandel.php