Welcome To FadlyFadillah's Site

Kamis, 09 Juni 2011

Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase internasional

Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase internasional
Studi kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company

Bab I
Pendahuluan
Hukum Perdata Internasional adalah termasuk dalam kelompok hukum privat. Karena menyangkut hukum privat, maka Hukum Perdata Internasional tersebut juga mengatur hubungan hukum antar pihak (party) dalam suatu kontrak yang timbul dari hukum perikatan. Hukum Perdata Internasional memiliki dimensi yang lebih luas dari sekedar yurisdiksi dalam satu negara. Menurut S. Gautama , Hukum Perdata Internasional adalah hukum perdata untuk hubungan-hubungan internasional. Yang internasional adalah hubungan-hubungannya, sedangkan kaidah-kaidahnya adalah hukum perdata nasional belaka.
Hukum Kontrak, sebagai bagian dari hukum perdata memiliki beberapa asas yang bersifat universal seperti asas kebebasan berkontrak (party authonomy), kontrak mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, serta asas sepakat. Para pihak yang terlibat dalam kontrak atau perjanjian dimana isi yang diperjanjikan melewati batas satu negara, dalam hal timbul suatu sengketa perlu menetapkan terlebih dahulu cara-cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa adalah dengan arbitrase.
Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa umum, yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Adapun perjanjian arbitrase diartikan sebagai suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Kesepakatan atau aturan main yang perlu disepakati dalam arbitrase tersebut adalah menyangkut pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of jurisdiction) dan pilihan domisili (choice of domicile).
Namun, sekalipun telah ada penyepakatan di depan atas cara-cara penyelesaian sengketa tersebut, dalam implementasinya tidaklah mudah. Komplikasi yang muncul terutama dari pihak yang tidak menerima hasil arbitrase antara lain adalah menyangkut kompetensi para pihak, kompetensi pengadilan, prosedur (proceedings) beracara, materi yang dipersengketakan, sampai kepada daya eksekusi dari putusan arbitrase tersebut.
Paper ini akan mengangkat kasus kontemporer di Indonesia, yaitu sengketa antara Pertamina dengan Karaha Bodas Company menyangkut perselisihan sehubungan dengan pemutusan kontrak. Sengketa antara Pertamina melawan Karaha Bodas corporation (KBC) bermula dengan ditandatanganinya perjanjian Joint Operation Contract (JOC) pada tanggal 28 November 1994. Pada tanggal yang sama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di satu pihak dan Pertamina serta KBC pada pihak lain menandatangani perjanjian Energy Supply Contract (ESC). Perjanjian kersasama ini bertujuan untuk memasok kebutuhan listrik PLN dengan memanfaatkan tenaga panas bumi yang ada di Karaha Bodas, Garut, Jawa Barat. Dalam perjalanannya ternyata proyek kelistrikan ini ditangguhkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1997 tertanggal 20 September 1997. Kasus ini menarik untuk diangkat, karena selain adanya perlawanan dari pihak yang dikalahkan oleh Pengadilan arbitrase, juga adalah karena timbulnya kasus tersebut tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia, yang sebenarnya bukan merupakan pihak dalam perjanjian, tetapi dampak kebijakan tersebut mempengaruhi kemampuan pemenuhan isi Kontrak.

Bab II
Landasan teori
2.1 Luas lingkup Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku dan apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antar warga (warga negara) pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa setempat .
Bidang atau ruang lingkup hukum perdata internasional meliputi choice of law + choice of jurisdiction + condition des estrangers + nationalite. Ruang lingkup tersebut menyangkut hukum mana yang diberlakukan untuk menggovern suatu hubungan hukum. Kemudian, setelah itu perlu pula ditetapkan jurisdiksi atau kewenangan hakim dan pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili termasuk hukum acara perdata mana yang akan digunakan dalam proceedings persidangan. Selanjutnya bagaimana perlakuan hukum terhadap warganegara yang merupakan party dalam suatu hubungan hukum. Hal yang terakhir yang menjadi cakupan hukum kontrak internasional ini adalah bagaimana meletakkan peran dan interest serta konteks kedaulatan yang melekat (vested-in) dalam pemerintah nasional dalam hubungannya terhadap implementasi kontrak berdimensi internasional.
Dalam skope yang lebih konkrit, Hukum Perdata Internasional meliputi hubungan sehari-hari biasa dimana dua pihak secara subjektif tunduk kepada jurisdiksi hukum yang berbeda. Hubungan sehari-hari tersebut meliputi antara lain jual beli, hukum pernikahan, pinjam meminjam, transaksi dagang, joint venture, management contract, technical assistant agreement, dan lain-lain.
Hukum Kontrak Internasional, sebagai bagian dari hukum perdata Internasional, pada dasarnya adalah hukum kontrak nasional, dimana ada unsur asingnya. Setiap negara memiliki kedaulatan hukum tersendiri, dan tidak ada satu sistem hukum dimana seluruh negara menundukkan diri terhadapnya. Dengan demikian, sistem hukum nasional, termasuk pengaturan dan kedaulatan pemerintah suatu negara dalam mengartikan kepentingan publik, tidak boleh diabaikan dalam membuat suatu kontrak yang berdimensi Internasional. Pendapat Sudargo Gautama yang memandang kontrak internasional sebagai bagian dari sistem kontrak nasional telah diakui sebagai doktrin.
Dalam kontrak kontrak berdimensi internasional, penentuan pilihan hukum (choice of law) adalah sangat penting untuk menghindarkan terjadinya conflict of law, mengingat para pihak yang terlibat, tempat transaksi dan sistem hukum yang terkait berbeda-beda dan bahkan mungkin bertentangan atau berkebalikan antar satu jurisdiksi hukum dengan jurisdiksi hukum lainnya. Bahkan sekalipun choice of law telah ditetapkan dalam suatu kontrak atau perjanjian, hukum perdata internasional tetap menyisakan persoalan-persoalan mendasar dalam proceedings suatu perkara. Hal ini berakar dari perbedaan kualifikasi antara berbagai sistem hukum perdata internasional di dunia. Perbedaan kualifikasi itu terutama terdapat dalam tiga golongan besar, yaitu :
a. Kwalifikasi menurut lex fori (yaitu menurut hukum hakim)
b. Kualifikasi menurut lex causae ( yaitu hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan Hukum perdata internasional yang bersangkuta)
c. Kualifikasi secara otonom (autonomen qualification), berdasarkan “comparative method atau analytical jurisprudence.
2.2 Landasan mengikat arbitrase internasional ke dalam sistem hukum Indonesia
a. Ruang lingkup arbitrase
Pengakuan sistem peradilan di Indonesia akan arbitrase telah berlangsung sejak jaman kolonial. Keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa keperdataan telah mendapat pengakuan formal yuridis dalam sistem hukum Indonesia . Jejak aturan-aturan tersebut antara lain dapat dilihat pada pasal 377 HIR, pasal 3 undang-undang no. 4 tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-undang no. 5 tahun 1968, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) no.1 tahun 1990 dan teranyar dalam Undang-undang no. 30 tahun 1999.
Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa umum, yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Adapun perjanjian arbitrase diartikan sebagai suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Konvensi New York 1958 yaitu Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award (konvensi atas pengakuan atas pelaksanaan putusan arbitrase luar negeri) yang telah diterima/ diaksesi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden no. 34 tahun 1981 merupakan pengakuan resmi arbitrase internasional dalam sistem tata hukum nasional di Indonesia .
Pokok-pokok materi yang diatur dalam konvensi tersebut antara lain adalah :
a. Arti putusan arbitrase asing , yaitu putusan-putusan arbitrase yang dibuat di wilayah negara lain dari negara tempat di mana diminta pengakuan dan pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase yang bersangkutan.
b. Asas resiprositas, berarti penerapan pengakuan dan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase asing dalam suatu negara atas permintaan dari negara lain, hanya dapat diterapkan apabila antara negara yang bersangkutan telah ada lebih dulu hubungan ikatan bilateral atau multilateral.
c. Pembatasan sepanjang sengketa dagang, negara peserta membatasi penaklukan diri hanya terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, sepanjang mengenai persengketaan perjanjian bisnis dan perdagangan
d. Berbentuk tertulis, yakni perjanjian atau klausula harus ditetapkan secara tertulis
e. Arbitrase memiliki kompetensi absolut, artinya sekali para pihak membuat persetujuan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase, sejak saat itu arbitrase telah memiliki kompetensi absolut untuk memutus persengketaan yang timbul dari perjanjian yang bersangkutan.
f. Putusan arbitrase final and binding, artinya sebagai putusan yang mengikat dan binding serta harus melaksanakan eksekusi menurut aturan hukum acara yang berlaku dalam wilayan negara di mana putusan arbitrase yang bersangkutan dimohon eksekusi.
g. Eksekusi tunduk pada asas ius sanguinis, atau asas personalitas, yaitu tata cara pelaksanaan eksekusi tunduk pada pengadilan di mana permohonan eksekusi diajukan
h. Dokumen yang dilampirkan pada permohonan pengakuan eksekusi, meliputi seluruh dokumen sebagai dasar terbitnya putusan arbitrase tersebut
i. Penolakan eksekusi, dapat dimungkinkan apabila
• Masalah yang disengketakan menurut hukum dari negara di tempat mana permohonan diajukan, tidak boleh diselesaikan menurut forum arbitrase
• Pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase asing yang bersangkutan akan menimbulkan pertentangan dengan kepentingan umum.
Makna arbitrase yang menjadi pilihan para pihak dalam kontrak adalah untuk
• Arbitrase adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak.
• Arbitrase adalah pranata swasta (private tools) atau ekstra-judisial atau mekanisme penyelaian di luar pengadilan
• Eksistensi arbitrase adalah pada prinsip kemandirian yang dimilikinya
• Sumber atau dasar hukum jurisdiksi dan ruang linbgkupnya adalah ditentukan dan dibatasi oleh kehendak para pihak sendiri, dalam arti para pihak yang bersengketa dapat menentukan sendiri aturan hukum yang akan diberlakukan, dengan prosedur atau hukum acara apa, maupun dapat menyepakati lain dengan cara bagaimana arbitrase dijalankan.
b. Pembatasan terhadap efektivitas arbitrase
Pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dimaksudkan para pihak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa yang cepat, murah dan efektif. Kesepakatan para pihak tersebut diharapkan tidak akan diingkari – sesuai dengan asas pacta sunt servanda – mana kala ada sengketa, untuk menyelesaikannya melalui jalur arbitrase. Namun demikian, pihak yang dikalahkan dalam arbitrase, sering kali men challenge keputusan arbitrase, baik atas dasar bahwa arbitrase tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan materi yang menjadi objek sengketa, atau para arbiter bertindak tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, cover both side atau impartialitas. Lebih jauh lagi, sering keputusan murni bisnis dalam arbitrase, dikaitkan dengan penekanan atau campur tangan politis negara kuat tertentu yang menekan salah satu pihak yang berperkara .
Berdasarkan aturan normatif, apabila para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, sesungguhnya tidak ada lagi kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa substansi sengketa tersebut. Namun, dengan berbagai alasan dan pembenaran yang dimungkinkan, sering sekali putusan arbitrase diuji lagi oleh pengadilan negeri di Indonesia, atau eksekusinya tidak dilaksanakan, membuat banyak pihak mempertanyakan efektivitas eksekusi putusan arbitrase dalam sistem hukum Indonesia. Hal-hal seperti conflict of law, error in persona, mempertanyakan jurisdiksi pengadilan adalah alasan yang legally umum disampaikan para lawyer. Hal ini sering dipelesetkan, bukan merupakan conflict of law, tetapi conflict of lawyer.
c. Celah hukum internasional
Kepentingan umum atau ketertiban umum, itu sendiri mengandung batasan yang sangat longgar, multi tafsir dan dapat berubah menurut waktu dan tempat. Ketertiban umum juga ada yang bermakna internal (internal public order) dan ada juga yang menyangkut international order. Ketertiban umum intern adalah ketentuan-ketentuan yang yang hanya membatasi perseorangan sedangkan ketertiban umum eksternal adalah kaidah-kaidah yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan negara dalam pengertian seluruhnya. Namun dalam implementasinya, hal ini tidak terlalu mudah dibedakan. Setiap negara memiliki aturan, kaidah dan ukuran ketertiban umumnya sendiri. Contohnya, di Mesir adalah hal yang lumrah dan sesuai dengan panggilan nurani pribadi apabila seseorang berpoligami, namun hal itu merupakan pelanggaran ketertiban umum apabila dilaksanakan di Perancis.
Perumusan atau konstruksi hukum pada konvensi New York 1958 mengandung beberapa kontroversi, ambiguitas dan contradictio in terminis dalam klausula-klausulanya. Di satu pihak, konvensi tersebut menegaskan bahwa arbitrasi sebagai extra judicial untuk penyelesaian perkara memiliki kompetensi absolut, namun di sisi lain juga membuka ruang kepada para negara anggota untuk mengesampingkan keputusan arbitrase manakala hal tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan umum, dan memperjanjikan hal-hal yang tidak boleh diperjanjikan menurut hukum negara tertentu (causa tidak halal) . Bahkan sekiranya tidak bertentanganpun dengan aturan hukum materiil di suatu negara, eksekusinya tergantung kepada Pemerintah negara di mana objek sengketa berada.
Apakah kepentingan umum? Kriteria kepentingan umum ini adalah sesuatu yang sangat longgar dan berbeda-beda di masing-masing negara. Bahkan dalam satu negara pun, kepentingan umum dapat berbeda pemahaman dan artinya dalam rentang dimensi waktu, ruang, tempat dan subjek yang berbeda. Karena itu, Tineke Longdong menyarankan agar konsepsi ketertiban umum ini dipergunakan seirit mungkin .
Sedemikian fleksibelnya pengertian kepentingan umum (public policy) tersebut, sehingga dapat mengurangi efektivitas suatu putusan arbitrase. Dalam hal satu negara tidak mengakui hasil suatu putusan arbitrase dengan dalih dan dalil melanggar kepentingan nasional, negara lainnya tidak dapat memaksakan eksekusinya di negara tersebut. Setiap negara memiliki kedaulatan hukumnya masing-masing. Paling jauh yang dapat dilakukan adalah semacam hukuman kolektif yang sifatnya non legal seperti pemboikotan barang dan jasa yang mengalir ke dan dari negara yang bersangkutan, pembatasan quota dan tindakan hostile lainnya. Ditarik dan diperluasnya persoalan bisnis antar entitas non negara menjadi seolah-olah karena faktor pemerintah negara sehingga diarahkan ke hukuman kolektif, adalah karena ada anggapan bahwa tidak dipatuhinya putusan arbitrase oleh para pihak terutama pihak yang kalah adalah sebagian karena campur tangan atau pengaruh negara tuan rumah. Negara dalam hal ini didalilkan memiliki state responsibility kepada warganya.
d. Celah hukum nasional
Apabila diperhatikan nampaknya ada sikap mendua dalam sistem pengadilan di Indonesia untuk dapat menerima kekuatan mengikat yang bersifat final dan mempunyai daya eksekusi atas suatu putusan perkara yang dilakukan melalui arbitrase, terutama oleh arbitrase internasional. Bahkan menurut sistem hukum Indonesia, terhadap arbiter sendiri dapat diajukan tuntutan hukuman.
Pasal 22 ayat 1 Undang-undang no. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
Terhadap putusan arbitrase Internasional, Pengadilan hukum di Indonesia dapat melakukan pengingkaran pengakuan (denial of awards) akan substansi yang telah diputus oleh lembaga arbitrase internasional, dan juga terhadap eksekusi (denial of awards) terhadap objek arbitrase yang ada di wilayah jurisdiksi hukum Indonesia.
Pada pasal 65 Undang-undang no. 30 tahun 1999 di bawah sub judul arbitrase internasional berbunyi : Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari pengertian pasal tersebut bukan saja pengadilan berwenang untuk menolak mengeksekusi suatu putusan arbitrase, bahkan memiliki kewenangan untuk menolak pengakuan terhadap materi yang telah diputuskan oleh lembaga arbitrase internasional.
Pengakuan atas daya ikat putusan arbitrase, diletakkan di bawan sub judul arbitrase nasional, pada pasal 60 yang berbunyi : Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Di sisi lain dalam pasal 456 RV atau Hukum Acara Perdata menyebutkan bahwa pengadilan Indonesia tidak akan mengakui dan melaksanakan putusan pengadilan yang dibuat di negara lain. Dengan kata lain, apabila hendak mengeksekusi suatu putusan arbitrase Internasional, pihak yang bersangkutan harus mengajukan gugatan baru di Indonesia.
Pasal 66 UU no. 30 tahun 1999
Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pasal 3 Undang-undang No. 30 tahun 1999 menentukan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase. M. Yahya Harahap mengatakan bahwa rumusan pasal tersebut adalah mendua (ambiguity) dan tidak jelas (unplain meaning).
Kemudian dalam pasal 11 ayat 2 Undang-undang no. 30 tahun 1999 mengatur bahwa Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Namun, apabila satu pihak menganggap bahwa sengketa perdata mereka adalah sengketa kepailitan berdasarkan Undang-undang nomor 37 tahun 2004, maka pihak tersebut akan melihat ada celah untuk memeriksakan perkara tersebut ke Pengadilan Niaga yang adalah salah satu perangkat pengadilan negeri. Apabila seseorang dinyatakan pailit, maka pada dasarnya telah terjadi sita jaminan terhadap seluruh kekayaannya, dan dia tidak cakap lagi untuk melakukan perikatan perdata . Seluruh kewenangan pengurusan harta kekayaannya telah beralih kepada kurator. Kurator tidak terikat dengan perjanjian arbitrase yang dibuat semula oleh debitur pailit dengan mitra bisnisnya.
Salah satu contohnya adalah dalam perkara kasasi (perkara no. 019/K/N/1999). Amar putusannya antara lain menyatakan bahwa legal effect arbitrase sebagai extra judicial tidak dapat menyingkirkan kedudukan dan kewenangan Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan permohonan yang berkategori insolvensi atau pailit berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998, meskipun lahirnya permasalahan insolvensi tersebut bersumber dari perjanjian utang yang mengandung klausa arbitrase.
Betapa dinamis dan fleksibelnya pengertian pelanggaran terhadap ketentuan umum, dan persyaratan causa halal dapat dilihat pada putusan MA No. 1205.K/Pdt/1990, menyangkut suatu kasus impor gula oleh swasta Indonesia dari swasta di Inggeris, dimana dalam kontraknya dinyatakan bahwa sengketa diselesaikan melalui arbitrase. Namun ketika akan diminta untuk dieksekusi di Indonesia, Pengadilan di Indonesia berpendapat bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena mengandung causa yang tidak halal, dan melanggar ketertiban umum. Ketertiban umum yang dimaksud adalah bahwa pada waktu itu satu-satunya Badan yang diberi kewenangan mengimpor gula adalah BULOG. Pengadilan Indonesia memutuskan bahwa putusan hakim negara lain tidak mempunyai daya ikat di Indonesia. Bahkan karena hanya menyangkut titel eksekutorial, penetapan MA hanya bersifat prima facie, artinya tidak perlu melakukan penilaian hukum atas isi perjanjian yang dibuat para pihak yang bersengketa .

Bab III
Penyelesaian sengketa Pertamina – Karaha Bodas melalui arbitrase internasional
3.1 Uraian singkat kasus Pertamina versus Karaha Bodas Company
Sengketa antara Pertamina melawan Karaha Bodas corporation (KBC) bermula dengan ditandatanganinya perjanjian Joint Operation Contract (JOC) pada tanggal 28 November 1994. Pada tanggal yang sama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di satu pihak dan Pertamina serta KBC pada pihak lain menandatangani perjanjian Energy Supply Contract (ESC). Perjanjian kersasama ini bertujuan untuk memasok kebutuhan listrik PLN dengan memanfaatkan tenaga panas bumi yang ada di Karaha Bodas, Garut, Jawa Barat. Dalam perjalanannya ternyata proyek kelistrikan ini ditangguhkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1997 tertanggal 20 September 1997. Dampak penangguhan adalah kerjasama Pertamina dengan KBC tidak dapat dilanjutkan.
KBC pada tanggal 30 April 1998 memasukkan gugatan ganti rugi ke Arbitrase Jenewa sesuai dengan tempat penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak dalam JOC. Pada tanggal 18 Desember 2000 Arbitrase Jenewa membuat putusan agar Pertamina dan PLN membayar ganti rugi kepada KBC, kurang lebih sebesar US$ 261,000,000.
Atas putusan arbitrase Jenewa, Pertamina tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya. Sebagai upaya hukum, Pertamina telah meminta pengadilan di Swiss untuk membatalkan putusan arbitrase. Hanya saja upaya ini tidak dilanjutkan (dismiss) karena tidak dibayarnya uang deposit sebagaimana dipersyaratkan oleh Swiss Federal Supreme Court.
Sementara itu, KBC telah melakukan upaya hukum berupa permohonan untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase Jenewa di pengadilan beberapa negara di mana asset dan barang Pertamina berada, kecuali di Indonesia. Pada tanggal 21 Pebruari 2001, KBC mengajukan permohonan pada US District Court for the Southern District of Texas untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Jenewa. Selanjutnya KBC mengajukan permohonan yang sama pada pengadilan Singapura dan Hong Kong. Dalam menyikapi upaya hukum KBC, Pertamina melakukan upaya hukum berupa penolakan pelaksanaan di pengadilan-pengadilan yang diminta oleh KBC untuk melakukan eksekusi.
Pertamina melanjutkan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase Jenewa di pengadilan Indonesia. Pada tanggal 14 Maret 2002 Pertamina secara resmi mengajukan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Jenewa kepada PN Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 70 UU no. 30 tahun 1999 tentang syarat-syarat pembatalan putusan Arbitrase Internasional yang berbunyi : Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Dalam putusannya nomor 86/PN/Jkt.Pst/2002 tanggal 9 September 2002 , pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan Pertamina dengan membatalkan putusan arbitrase internasional, UNCITRAL, di Jenewa, Swiss. Adapun beberapa alasannya antara lain pengangkatan arbiter tidak dilakukan seperti yang telah diperjanjikan dan tidak diangkat arbiter yang telah dikehendaki oleh para pihak berdasarkan perjanjian, sementara Pertamina tidak diberikan proper notice mengenai arbitrase ini dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Majelis arbitrase telah salah menafsirkan force majeure, sehingga mestinya Pertamina tidak dapat dimintakan pertanggungjawab atas sesuatu yang di luar kemampuannya. Di samping itu, Majelis Arbitrase dianggap telah melampaui wewenangnya karena tidak menggunakan hukum Indonesia, pada hal hukum Indonesia adalah yang harus dipakai menurut kesepakatan para pihak, Majelis arbitrase hanya menggunakan hati nuraninya sendiri berdasarkan pertimbangan ex aequeo et bono
3.2 Komentar atas kasus Pertamina versus Karaha Bodas Company
Berbeda dengan kasus gula sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya dimana pengadilan Indonesia dengan percaya diri menyatakan bahwa terdapat pelanggaran terhadap causa yang halal dan ketertiban umum, dalam kasus ini hal ketertiban umum tersebut tidak disinggung-singgung. Pada hal adalah sangat nyata, bahwa alasan tidak dapatnya Pertamina memenuhi kewajiban kontraknya adalah karena larangan dari Pemerintah Negara Indonesia yang berdaulat melalui Keppres nomor 39 tahun 1997 tanggal 20 September 1997 tentang Penangguhan/pengkajian kembali proyek Pemerintah, badan usaha milik negara, dan swasta yang berkaitan dengan pemerintah/badan usaha milik negara pada amar menimbangnya jelas-jelas dinyatakan bahwa Keputusan Pemerintah tersebut terkait dengan upaya mengamankan kesinambungan perekonomian dan jalannya pembangunan nasional, serta berdasarkan landasan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden. Jelaslah di sini, bahwa penafsiran, perluasan dan pemaknaan pengertian kepentingan umum dan causa yang halal sangat situasional dan kontekstual yang dapat melebar dan meluas keluar dari wilayah hukum dan memasuki wilayah pertimbangan politik, ekonomi dan lain-lain.
Memang dalam hukum perdata internasional, ada asas yang menyatakan apabila pemakaian dari hukum asing berarti suatu pelanggaran yang sangat daripada sendi sendi azasi hukum nasional, hakim dalam hal-hal pengecualian, dapat mengesampingkan hukum asing ini. Tetapi pengesampingan tersebut haruslah sedemikian rupa alasannya, agar tidak tergelincir menjadi kebanggaan sempit pada hukum nasional, yang oleh Sudargo Gautama diistilahkan dengan chauvinisme yuridis . Di sisi lain, apabila hukum nasional tertentu dikesampingkan, dan sebaliknya meng adopt bagian tertentu dari hukum internasional untuk kepentingan sesaat dan kontekstual, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyelundupan hukum.
Kasus Karaha Bodas Company adalah kasus hukum perdata Internasional di bidang hukum kontrak Internasional yang menarik. Sayangnya putusan Pengadilan di Indonesia mengenai pembatalan kasus tersebut tidak komprehensif dari sisi legal. Menurut Hikmahanto Juwana, dalam kasus tersebut Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan nasional. Kalaupun pengadilan nasional melakukan pembatalan, pengadilan di negara lain yang sedang dimintakan untuk melaksanakan putusan arbitrase dapat saja tidak terikat, bahkan mengabaikannya .
Beberapa hal yang menjadi catatan Hikmahanto adalah :
a. Dasar Kewenangan Pengadilan di Indonesia
Hikmahanto membedakan antara pembatalan dengan penolakan putusan arbitrase sebagai berikut : Terhadap putusan arbitsrase yang dibatalkan, pengadilan dapat meminta agar para pihak mengulang proses arbitrase. Putusan arbitrase yang dibatalkan, akan menafikan (seolah tidak pernah dibuat) putusan arbitrase tersebut. Dalam hal ini Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa pokok perkara, tetapi hanya terbatas pada memeriksa keabsahan dari segi prosedur pengambilan putusan arbitrase, seperti pemilihan para arbiter dan pemberlakuan hukum yang dipilih. Dalam pembatalan putusan arbitrase pengadilan dianggap bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak.
Sedangkan penolakan putusan arbitrase tidak berarti pengadilan menafikan putusan tersebut, melainkan tidak dapatnya putusan arbitrase dilaksanakan di yurisdiksi pengadilan yang telah menolaknya. Apabila ternyata di negara lain masih ada asset dari pihak yang dikalahkan, pihak yang dimenangkan masih dapat meminta eksekusi di pengadilan negara tersebut.
Menurut Hikmahanto, kewenangan Pengadilan Negeri di Indonesia untuk mengadili kasus KBC di Indonesia, harus dipertanyakan. Dalam proses arbitrase paling tidak ada tiga jenis hukum yang berlaku, yaitu hukum material (substantive law), hukum acara yang mengikat (governing/ curial law) dan hukum dari suatu negara yang mendasari penyelesaian sengketa (lex arbitri). Dari ketiga jenis hukum tersebut tidak ada satu jenispun yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Indonesia untuk mengadili perkara dimaksud. Dalam kasus Karaha Bodas Company (KBC), hukum yang digunakan adalah hukum Switzerland (Swiss).
b. Upaya hukum yang dilakukan Pertamina
Atas putusan arbitrase Jenewa, Pertamina tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya. Sebagai upaya hukum, Pertamina telah meminta pengadilan di Swiss untuk membatalkan putusan arbitrase. Hanya saja upaya ini tidak dilanjutkan (dismiss) karena tidak dibayarnya uang deposit sebagaimana dipersyaratkan oleh Swiss Federal Supreme Court. Hikmahanto berpendapat upaya hukum melalui pengadilan Swiss lah yang benar. Pengadilan Swiss adalah pengadilan yang berwenang untuk melakukan pembatalan Putusan arbitrase Jenewa berdasrkan dua lalasan. Pertaman, Pertamina dan KBC telah menentukan seat arbitrase dalam JOC di Jenewa, dan kedua putusan arbitrase Jenewa di buat di Swiss.
Sebagai pihak yang kalah perlu dipertanyakan mengapa justru Pertamina yang melakukan pendaftaran arbitrase Jenewa di Indonesia. Apabila dimaksudkan untuk melakukan pembatalan agar memenuhi asas pendaftaran sesujai pasal 71 UU 30 tahun 1999, dan alasan tersebut dapat diterima oleh majelis hakim, pendirian yang demikian tidak tepat. Kewenangan Pengadilan Negeri di Indonesia untuk membatalkan putusan arbitrase hanyalah yang terbatas pada putusan arbitrase yang dibuat di Indonesia. Terhadap putusan arbitrase asing, kewenangan yang ada hanyalah terbatas dalam konteks pelaksanaan (eksekusi) suatu putusan.
Belakangan, memang pendapat Hikmahanto tersebut di atas nampaknya sejalan dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edward Baldwin et al mencatat, pada akhirnya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut di atas, dibatalkan oleh Mahkamah Agung atas dasar bahwa pengadilan negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa perkara itu, dan juga tidak berwenang untuk memutuskan klaim KBC .
Menurut pendapat kami, karena akar masalahnya adalah dari Keppres atau Pengaturan Pemerintah yang menyebabkan Pertamina tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya, maka apabila ada konsekuensi hukum dan klaim atau kerugian yang ditimbulkannya, seyogianya hal tersebut harus diambil alih oleh Pemerintah. Mengikuti ketentuan Pemerintah tidak boleh mendatangkan kerugian bagi diri sendiri. Hal ini dalam konstruksi hukum dapat dianalogkan dengan adagium umum pada hukum perdata dimana seorang bawahan tidak dapat dipersalahkan dari akibat perbuatannya yang sekedar melaksanakan perintah yang menugaskannya. Hal ini juga sejalan dengan pandangan hukum dalam Black Law yang menyatakan quicunque jussu judicis allquid fecerit non videtur dolo malo fecisse, qula parere necesse est .

Bab IV
Simpulan
Dari pemaparan dan pembahasan pada bagian sebelumnya, kami dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. Hukum Perdata Internasional diperlukan manakala ada hubungan-hubungan hukum antar dua pihak yang tunduk kepada jurisdiksi hukum yang berbeda,
b. Bidang Hukum Perdata Internasional meliputi pengaturan hubungan keluarga (nikah, cerai, waris), hubungan dagang, joint venture, management contract.
c. Arbitrase internasional adalah salah satu metode yang dipilih untuk penyelesaian sengketa dalam hubungan kontrak yang berdimensi perdata internasional
d. Kesepakatan atau aturan main perlu disepakati dalam suatu arbitrase menyangkut pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of jurisdiction) dan pilihan domisili (choice of domicile)
e. Asas ketertiban umum dalam prinsip arbitrase Internasional, penggunaan dan penerapannuya harus tetap dalam konteks tujuan para pihak yang dituangkan dalam kontrak.
f. Perkara Pertamina versus Karaha Bodas Company, seyogianya tetap dikontes dan diuji dalam perspektif legal. Adapun kerugian yang timbul pada satu pihak akibat kebijakan Pemerintah, seyogianya hal tersebut diselesaikan dan ditanggungjawabi oleh Pemerintah.
Jakarta, 2007
Sampe Purba

Daftar Pustaka
Buku
Emmy Yuhassaire, ed. , Interaksi antara arbitrase dan proses kepailitan – Prosiding, Pusat Kajian Hukum, Jakarta, 2005
——————, Transaksi Perdagangan Internasional – Prosiding, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2006
Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2007
Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1987
M. Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Tineke Louise Tuegeh Longdong, Asas ketertiban Umum & Konvensi New York 1958, PT Citra Aditya Bakti Bandung , 1998
Jurnal
Jurnal Hukum Bisnis, Volume 21 Oktober – November .2002
Undang-undang
Undang-undang no. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
Undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kamus
Black’s Law dictionary, fifth ed., West Publishing Co., USA, 1979

Minggu, 22 Mei 2011

Hukum perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum pidana




Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan
norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.


Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[3] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[4] :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).[4]
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).[4]
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).[4]

Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain[3] :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.[3]
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.[3]
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.[3] dll

Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
[3]

Asas-Asas Hukum Pidana
Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4] Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia

Macam-Macam Pembagian Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :
  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[5]
  3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[5]
  4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[5]

Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.[5]
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[5]
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[4]
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[5]

Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.[5]
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.[5]
  3. Pengumuman keputusan hakim.[5]

Kata-kata Bijak Tentang Cinta



Ketika cinta memanggilmu maka dekatilah dia walau jalannya terjal berliku, jika cinta memelukmu maka dekaplah ia walau pedang di sela-sela sayapnya melukaimu. (Kahlil Gibran)


Jatuh cinta adalah hal yang mudah, memeliharanya pun tak sulit, kesepian manusia sudah cukup menjadi penyebabnya. Yang sulit dicari adalah teman yang kehadirannya terus menerus menjadikan dia orang yang terus diinginkan. (Anna Loise Strong)



Aku mencintaimu bukan karena dirimu, tetapi dikarenakan bagaimana aku ketika bersamamu. (Roy Croft)

Aku tidak pernah tahu bagaimana cara memuja sampai aku mengetahui bagaimana cara mencinta. (Henry Word Beercher)


Dengan sentuhan cinta setiap orang menjadi penyair. (Plato)


Jika Anda bisa membuat orang lain tertawa, maka Anda akan mendapatkan semua cinta yang Anda inginkan. (Art Buchwald)


Cinta bukanlah sumber kebahagiaan tetapi ketiadaan adalah sumber kesedihan. (Russel)


Ketika kekuatan akan cinta melebihi kecintaan akan kekuasaan, maka dunia pun menemukan kedamaian. (Jimi Hendrix)


Mencintai artinya berbagi kebahagiaan demi kebahagiaan orang yang kita cintai. (GW Von Leibnitz)


Kebahagiaan utama dalam hidup adalah keyakinan bahwa kita dicintai. (Victor Huo)


Kita dibentuk dan diperindah oleh apa yang kita cintai. (Johan Wolfgang Von Goethe)


Usia tidak melindungi anda dari cinta, tetapi cinta melindungi anda dari usia. (Jeanne Moureau)

HUKUM DAGANG

MAKALAH
HUKUM DAGANG

D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 4


M.FADLY FADILLAH
RANDA PRAYUDI
M.RIFA’I
MUSTIAWAN SATRIA
M.ZUBIER AKBAR


















FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
MEDAN
2011


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunianya sehingga kami masih bisa diberikan kesehatan dan keselamatan sampai saat ini, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mengenai “ HUKUM DAGANG” untuk di presentasikan kepada teman-teman sekalian. Makalah ini bertujuan untuk membantu kita memahami konsep-konsep dalam hukum dagang.
Setiap bab dalam makalah ini memuat tentang uraian materi yang berupa pendahuluan, pembahasan, dan penutup. Dalam bab pembahasan, kami menguraiakan semua tentang apa-apa yang terdapat di dalam hukum dagang.
Akhirnya, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan kepada pengetahuan kita. Untuk itu, kritik dan saran bagi kesempurnaan makalah ini sangat harapkan. Agar perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Medan, 23 maret 2011
Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan mehamami hukum dagang dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan hukum dagang dalam Negara diawali dengan mengemukakan defenisi hukum dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan defenisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang itu sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Disini kami akan mengemukakan berbagai pemikiran tentang defenisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefenisikannya dagang cendrung pada segi penjualan. Kencendrungan ini telah tersiar baik dimasyarakat sekitar kita. kami juga akan membahas sedikit tentang sejarah dari hukum dagang kedalam makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN
1. HUKUM DAGANG
A. Arti Dan Tugas Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan sperti misalnya :
a. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang-pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukkan badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi), seperti : Perseroan Terbatas (P.T.), Perseroan Firma (V.O.F.= Fa.), Perseroan Komanditer dan sebagainya guna melanjutkan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik di darat, laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wessel, cek, askep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa/memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang berkekurangan (minus);
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen;
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu:
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang:
a. Perdagangan mengumpulkan ( produsen – tengkulak - pedagang besar – eksportir )
b. Perdagangan menyebutkan ( importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen).

2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan:
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik);
b. Perdagangan buku, music dan kesenian;
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)

3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan:
a. Perdagangan dalam negeri
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi :
1. Perdagangan ekspor, dan
2. Perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Apakah yang dimaksud dengan usaha perniagaan? Yang dimaksud dengan usaha perniagaan ialah segala sesuatu kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu,yang kesemua itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Adapun usaha perniagaan itu meliputi:
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti:
a. Gedung /kantor perusahaan
b. Perlengkapan kantor: mesin-mesin hitung/tulis dan alat-alat lainnya
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya
d. Penagihan-panagihan
e. Hutang-hutang
2) Para langganan
3) Rahasia-rahasia perusahaan
Beberapa orang berpendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subyek-subyek, seperti para langganan maupun obyek-obyeknya sebagai satu kesatuan; dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada, tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut sendiri-sendiri. Untuk menunjuk nilai yang lebih tinggi itu, dewasa ini timbul istilah “Goodwill”. Goodwill adalah segala sesuatu yang merupakan bagian dari usaha perniagaan atau bagian daripada perusahaan untuk mempertinggi nilai daripada perusahaan itu sebagai kesatuan, misalnya: pesawat telepon, letak perusahaan dan sebagainya. 1

1 Drs. C.S.T Kansil S.H. , Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal. 303.


B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAN SISTEMATIK HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam):
1. Hukum tertulis yang terkodifikasikan:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau wetboek van Koophandel Indonesia(W.K.)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (B.W.)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu dibawa orang Belanda ke tanah air kita; mula mula ia hana berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia (hanya bagian-bagian tertentu saja).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab; kitab I terdiri dari 10 bab dan kitab II terdiri dari 13 bab.
Masing - masing kitab dibagi dalam bab - bab, masing-masing bab di bagi dalam bagian - bagian, dan masing - masing bagian dibagi dalam pasal - pasal / ayat - ayat.
Bagian – bagian dari KUHS yang mengatur tentang hukum dagang ialah sebagian terbesar dari kitab III dan sebahagian kecil dari kitab II.
Hal-hal yang mengatur dalam kitab III KUHS ialah mengenai perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undangnya seperti :

a. Persetujuan jual beli ( contract of sale )
b. Persetujuan sewa menyewa ( contract of hire )
c. Persetujuan pinjaman uang ( contract of loan )


Hukum dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan – peraturan khusus (yang belum terkodifikasi) seperti misalnya :
a. Peraturan tentang koperasi
1) Dengan badan hukum Eropah (Stb. 1949/179)
2) Dengan badan hukum Indonesia (Stb. 1933/108), kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh undang-undang No. 79 tahun 1958 dan UU No. 14 tahun 1965 tentang koperasi. Kedua UU ini telah diganti oleh UU No. 12/1967
b. Peraturan Pailisemen (Stb. 1905/217 yo. Stb. 1908/348)
c. Undang-undang Oktroi (Stb. 1922/54)
d. Peraturan Lalu lintas (Stb. 1933/66 yo. 249)
e. Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Stb. 1939/589 yo. 717)
f. Peraturan tentang perusahaan Negara UU No. 19/Prp tahun 1960 yo. Undang-undang No.1 tahun 1961 dan UU No. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha Negara ( Persero, Perum, Perjan )



C. SEJARAH HUKUM DAGANG

I. Zaman Romawi
Kaisar Justianus
pada permulaan abad VI ( 527-533) membuat kodifikasi yang dikenal dengan Corpus iuris civilis yang terdiri dari:
A. Codex Justiani
kumpulan undang-undang (leges lex) yang masih berlaku, berisikan:
- hukum perdata
- hukum pidana
- hukum tata negara
- hukum tata usaha negara
( tidak terdapat hukum dagang secara tersendiri, melainkan menjadi satu dengan hukum perdata)
B. Digesta (pandectae)
Kumpulan petikan karangan para sarjana hukum

C. Institiones
Kitab pelajaran hukum
D. Novellae
Kumpulan undang-undang yang dikeluarkan setelah Codex selesai

II. Perancis
 Pada tahun 1000 s.d. 1500an Masehi, di italia dan Perancis selatan bermunculan kota-kota perdagangan seperti : Genua, Florence, Vennetia, Marceile dll.
 Hukum Romawi ( Corpus iuris civilis) tidak mampu lagi menyelesaikan seluruh permasalahan yang muncul.
 Di Kota-kota tersebut di susunlah peraturan-peratuaran baru yang bersifat kedaerahan.
 Peraturan-peraturan tersebut dikenal dengan Koopmansrecht (Hukum Pedagang). Pada masa ini sudah mulai dikenal istilah Hukum Dagang
 Semakin erat hubungan dagang antar daerah membutuhkan kesatuan hukum dagang.
 Ordonance du Commerce 1673
Pada abad XVII diadakan kodifikasi Hukum Dagang “Ordonance du Commerce” oleh Raja Louis XIV (1643-1715 M) dengan menunjuk Colbert sebagai organisatornya
 Ordonance de La Marine 1681 (kodifikasi hukum perdagangan lewat laut)
 Napoleon Bonaparte
- Code Civil des Francais 1804
- Code Commerce 1807
- Code Penal 1810


III. Belanda
 Burgerlijk Wet Boek (BW)1838
 Wetboek van Strafrecht (WvS)1867
 Wetboek van Koophandle (WvK)1838
- Wetboek van Koophandle merupakan salinan dari Code Commerce Perancis yang diberlakukan di Belanda atas azas konkordansi
- Pada 1983 Buku III KUHD oleh Prof. Molengraf digantikan dengan Undang- Undang Kepailitan



IV. Indonesia
 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1848
 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 1848
 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
1867 untuk golongan eropa
1873 untuk golongan pribumi
1918 untuk semua golongan penduduk
KUHD masih berlaku s.d. diadakan peraturan baru berdasarkan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945

Isi Pokok KUHD
 Ketentuan Umum Pasal 1
 Buku I tentang Dagang Pada Umumnya
terdiri dari 10 Bab pasal 2 s.d. 308
 Buku II Tentang Hak-hak Dan Kewajiban-kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran
terdiri dari 13 Bab, dari Pasal 309 s.d. 754


• Perubahan-Perubahan pada KUHD
(Azas Konkordansi)

CC (Perancis) 1807

WvK (Belanda) 1838

KUHD Indonesia 1848


Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.

Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkwan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.


D. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan hukum perdata dalam dua kitab undang –undang dalam satu kitab undang-undang saja.
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab undang-undang hukum dagang yang terpisah dan KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :

A. Hanyalah orang pedagang diperbolehkan membuat surat, wesel dan
B. Hanyalah orang pedagang dapat dinyatakan pailit. Akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang , juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang.

Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari hukum dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam KUHS, yang berbunyi : “KUHS dapat juga berlakudalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti : dengan demikian sudahlah diakui, bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah hukum khusus terhadap hukum umum.
Dengan perkataan lain menurut Prof sudirman kartohadiprojo : KUHD merupakan LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
a. Van Kan beranggapan, bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS menurut hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
b. Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
c. Sukaedono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara hukum perdata umum dengan hukum dagang…” sekedar KUHD itu tidak menyimpang dari KUHS.
d. Tirtaamijaya menyatakan, bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan di Negara Swiss. Seperti juga ditanah air kita, juga di negara Swiss berlaku dua buah kodifikasi yang kedua-duanya mengatur bersamahukum perdata, yakni:
1) SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
2) SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang ke-II ini mengatur seluruh hukum perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke-III) dan sebagaimana dalam KUHD



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Seperti yang telah sampaikan tadi kalau perdagangan itu adalah pekerjaan membeli barang dari suatu temapat dan kita juga dapat menjual kembali barang tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dan hukum dagang itu memiliki beberapa sumber dan sistematika serta undang-undang yang di sebut KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)


B. SARAN
Kalau dalam berdagang kita harus mengetashui beberapa aspek yang mengatur tentang hukum dagang itu sendiri. Dan semua hal-hal itu sudah di atur didalam KUHD.
Dan dalam berdagang kita harus jujur dan semua dagangan harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitar kita.


DAFTAR PUSTAKA

KANSIL, C.S.T., Drs, SH, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai pustaka, Jakarta 2002
Purnomo, Hadi Wahid , M.H, Sejarah Hukum Dagang
http://id.wikipedia.org/w/Wetboek_van_Koophandel.php