Welcome To FadlyFadillah's Site

Kamis, 16 Desember 2010

TUGAS PENEGAK HUKUM




POLISI
polisi bertugas:
*. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli masyarakat dan kegiatan pemerintah yang diperlukan;
*. mengatur semua kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
*. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang dan peraturan masyarakat;
*. berpartisipasi dalam pembangunan hukum nasional;
*. menjaga ketertiban dan menjamin keamanan umum;
*. koordinasi, pengawasan, dan bimbingan teknis kepada polisi khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk spontan keamanan;
*. melakukan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan lainnya. Mengenai ketentuan ini penyelidikan dan investigasi, lebih jelasnya telah disediakan dalam konsep KUHAP (KUHP), yang meliputi pemahaman yang rumit penyidikan, penyelidikan, penyelidik dan penyidik dan tugas dan wewenang.
*. mengadakan identifikasi polisi, polisi medis, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
*. melindungi keselamatan jiwa dan raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan dari gangguan dan / atau bencana, termasuk memberikan bantuan dan bantuan untuk menegakkan hak asasi manusia;
*. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan / atau otoritas lokal;
*. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan mereka dalam lingkup tugas polisi, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan undang-undang.
*. melaksanakan tugas lain sesuai dengan undang-undang.

HAKIM
Hakim bertugas:
hakim yang bertugas membentuk hukum, hakim harus memastikan sebenarnya hukum tetap, dll,
kita perlu menyadari tugas utama adalah untuk menilai
menyelesaikan perselisihan di-antara para pihak, memberi
hukum untuk kepuasan berperkara.
Sedangkan sosial hal-hal yang hanya hasil dari keputusan pengadilan terhadap
pihak yang berkepentingan. Bukan sebaliknya, seolah-olah hakim dapat mengesampingkan kepentingan para pihak, demi tuntutan sosial.
Ada juga harus mencatat, dalam setiap peluang, atau hakim
bahkan sepragmatis paling liberal, atau apa pun, tetap harus
memutuskan menurut hukum, baik secara harfiah dan
undang-undang yang telah ditafsirkan atau dibangun.



JAKSA
jaksa bertugas:
* Menentukan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam lingkup tugas dan wewenang jaksa
* Merampingkan proses penegakan disediakan oleh Undang-Undang
* Mengesampingkan kasus untuk kepentingan umum
* Mengajukan banding untuk kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam kasus pidana, perdata, dan administrasi
* Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam kasus pidana pemeriksaan banding;
* Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam kasus pidana sesuai dengan hukum dan peraturan
* Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk menjalani pengobatan atau rawat inap di negara ini, kecuali dalam keadaan tertentu bisa diobati di luar negeri, atas rekomendasi dokter.
Jaksa * memiliki tugas utama sebagai jaksa, tapi dalam pemberantasan Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kategori berat, maka Jaksa juga bertindak langsung sebagai Investigator (Pemeriksa).
* Menetapkan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam lingkup tugas dan wewenang jaksa.
* Merampingkan proses penegakan disediakan oleh hukum, mengecualikan kasus untuk kepentingan umum.

PENDAPAT

Menurut pendapat kami, sekarang lembaga penegak hukum seperti polisi, hakim dan jaksa belum sepenuhnya melaksanakan tugas dan wewenang dengan maksimal. karena kita dapat lihat dalam aturan hukum di negara kita di Indonesia belum dilaksanakan atau dilakukan secara optimal.
seperti yang kita semua tahu bahwa tugas penegakan hukum seperti polisi, hakim dan jaksa adalah penegakan hukum yang menerima laporan, memeriksa, mengadili dan memutuskan keputusan yang adil. namun pada kenyataannya lembaga penegak hukum sering menyimpang dari tugas dan wewenang. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan benar dalam rangka menciptakan keadilan dalam hukum.
Simak
Baca secara fonetik

2 komentar: